Sertifikasi Halal adalah bentuk jaminan bahwa produk Anda telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.
BSPJI Jakarta sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi dari BPJPH siap mendampingi Anda dalam proses sertifikasi secara profesional dan akuntabel.
Sertifikasi tersedia untuk usaha mikro hingga industri besar dan eksportir.
โ Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim BSPJI Jakarta hari ini!