Sertifikasi Halal
Produk halal, kepercayaan konsumen meningkat, pasar semakin luas.

Sertifikasi Halal adalah bentuk jaminan bahwa produk Anda telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.

BSPJI Jakarta sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi dari BPJPH siap mendampingi Anda dalam proses sertifikasi secara profesional dan akuntabel.

๐Ÿ“Ruang Lingkup Sertifikasi Halal

  • ๐Ÿฝ๏ธ Produk Makanan & Minuman: restoran, catering, produk kemasan, bahan tambahan pangan
  • ๐Ÿ’Š Obat-obatan, Kosmetik & Suplemen: obat herbal, skincare, body care, suplemen kesehatan
  • ๐Ÿงด Produk Kimia Rumah Tangga: sabun, deterjen, pembersih berbahan organik
  • ๐Ÿญ Bahan Baku & Tambahan Industri: enzim, pengemulsi, flavoring agent, gelatin
  • ๐Ÿ”ง Jasa Proses & Logistik: jasa kemas ulang, transportasi halal, pemotongan hewan

Sertifikasi tersedia untuk usaha mikro hingga industri besar dan eksportir.

๐Ÿ“˜Skema Sertifikasi Halal

  • Permohonan Sertifikasi melalui SIHALAL BPJPH
  • Audit Halal oleh LPH (BSPJI Jakarta)
  • Penetapan Fatwa Halal oleh MUI
  • Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

โœ… Sertifikat Halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.

๐ŸคHak dan Kewajiban Pemohon

โœ… Hak Pemohon:
  • Mendapat informasi prosedur dan biaya sertifikasi
  • Memilih LPH resmi dari BPJPH
  • Mengajukan keberatan atau klarifikasi atas hasil audit
โš ๏ธ Kewajiban Pemohon:
  • Mendaftarkan seluruh produk dan proses yang disertifikasi
  • Menyediakan dokumen bahan baku, supplier, dan sanitasi
  • Memastikan tidak ada kontaminasi dari bahan non-halal
  • Melakukan pelatihan internal halal minimal 1x setahun

๐ŸŽฏMengapa Sertifikasi Halal Itu Penting?

  • โœ… Meningkatkan kepercayaan dari konsumen Muslim lokal dan global
  • โœ… Membuka akses pasar ekspor ke negara OKI dan Asia Tenggara
  • โœ… Mendukung regulasi UU Jaminan Produk Halal (JPH)
  • โœ… Bukti komitmen terhadap kualitas, higienitas, dan transparansi

Siap Disertifikasi ?

Konsultasikan kebutuhan Anda bersama tim BSPJI Jakarta hari ini!