Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BSPJI Jakarta memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif layanan teknis secara mandiri dan transparan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tarif untuk seluruh jenis layanan telah diatur dengan mempertimbangkan biaya operasional, kompleksitas layanan, dan standar kompetitor.
| Jenis Layanan | Tarif Zona I (Jakarta) |
Tarif Zona II (Luar Jakarta) |
|---|---|---|
| Kalibrasi Alat Ukur (per titik) | Rp 150.000 | Rp 180.000 |
| Pengujian Produk SNI (per parameter) |
Rp 200.000 | Rp 240.000 |
| Sertifikasi ISO 9001 | Rp 8.000.000 | Rp 9.500.000 |
| Verifikasi TKDN | Rp 5.000.000 | Rp 6.000.000 |
Kami menyediakan layanan sertifikasi produk dan sistem manajemen yang profesional dan terstandarisasi.