Tarif Pelayanan Jasa Teknis BSPJI Jakarta

17 Jan 2026 19:41 John Doe Tarif Pelayanan Jasa Teknis BSPJI Jakarta

Latar Belakang

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BSPJI Jakarta memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif layanan teknis secara mandiri dan transparan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2024, tarif untuk seluruh jenis layanan telah diatur dengan mempertimbangkan biaya operasional, kompleksitas layanan, dan standar kompetitor.

Prinsip Penetapan Tarif

  • Transparan: Komponen biaya diungkapkan secara terbuka.
  • Wajar: Disesuaikan dengan kompleksitas dan sumber daya.
  • Berimbang: Memenuhi kebutuhan industri dan keberlanjutan BLU.

Contoh Tarif Layanan

Jenis Layanan Tarif Zona I
(Jakarta)
Tarif Zona II
(Luar Jakarta)
Kalibrasi Alat Ukur (per titik) Rp 150.000 Rp 180.000
Pengujian Produk SNI
(per parameter)
Rp 200.000 Rp 240.000
Sertifikasi ISO 9001 Rp 8.000.000 Rp 9.500.000
Verifikasi TKDN Rp 5.000.000 Rp 6.000.000

Cara Pengajuan Layanan

  1. Kunjungi bspjijakarta.kemenperin.go.id
  2. Daftar akun dan pilih jenis layanan teknis.
  3. Unggah dokumen pendukung dan data alat/produk.
  4. Lakukan pembayaran sesuai invoice.
  5. Tim teknis akan menjadwalkan pelaksanaan layanan.

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan sertifikasi produk dan sistem manajemen yang profesional dan terstandarisasi.