Seiring meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi, sertifikasi halal menjadi semakin penting, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal bukan hanya jaminan bahwa produk aman dan sesuai syariat, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global. Namun, banyak pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam proses pengurusan sertifikasi halal, mulai dari keterbatasan informasi, biaya, hingga pemahaman teknis. Oleh karena itu, program pendampingan sertifikasi halal hadir sebagai solusi nyata.
Pendampingan sertifikasi halal adalah program bantuan teknis yang diberikan oleh lembaga pemerintah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), perguruan tinggi, atau organisasi keagamaan kepada pelaku UMKM. Tujuannya adalah membantu mereka memahami proses pengajuan sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Program pendampingan ini biasanya melibatkan para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah tersertifikasi. Mereka berperan memberikan konsultasi, membantu pengisian dokumen, dan memastikan bahwa proses produksi pelaku usaha sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Program pendampingan ini memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku UMKM, antara lain:
Pendampingan dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut:
Pada tahun-tahun terakhir, pemerintah mendorong skema sertifikasi halal self declare untuk UMKM agar lebih banyak produk bisa bersertifikat. Dalam skema ini, pelaku UMKM menyatakan sendiri bahwa proses produksinya telah memenuhi standar halal, dengan didampingi oleh pendamping tersertifikasi. Skema ini tidak membutuhkan audit oleh LPPOM atau LPH, sehingga lebih cepat dan ringan biayanya.
Pendamping dalam hal ini memiliki peran krusial untuk:
Program pendampingan tidak hanya melibatkan BPJPH, tetapi juga kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat Islam. Kolaborasi ini penting untuk menjangkau UMKM hingga ke pelosok daerah dan memberikan pendampingan yang berkelanjutan.
Beberapa daerah bahkan sudah menetapkan target percepatan sertifikasi halal melalui program seperti Gerakan 1.000 UMKM Halal, Halal Go Digital, dan pelatihan halalpreneur. Ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal kini menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis syariah dan pemberdayaan UMKM.
Kami menyediakan layanan sertifikasi produk dan sistem manajemen yang profesional dan terstandarisasi.