Pendampingan Sertifikasi Halal untuk UMKM

17 Jan 2026 20:52 John Doe Pendampingan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Seiring meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi, sertifikasi halal menjadi semakin penting, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sertifikat halal bukan hanya jaminan bahwa produk aman dan sesuai syariat, tetapi juga menjadi nilai tambah yang meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global. Namun, banyak pelaku UMKM masih menghadapi kendala dalam proses pengurusan sertifikasi halal, mulai dari keterbatasan informasi, biaya, hingga pemahaman teknis. Oleh karena itu, program pendampingan sertifikasi halal hadir sebagai solusi nyata.

Apa Itu Pendampingan Sertifikasi Halal?

Pendampingan sertifikasi halal adalah program bantuan teknis yang diberikan oleh lembaga pemerintah, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), perguruan tinggi, atau organisasi keagamaan kepada pelaku UMKM. Tujuannya adalah membantu mereka memahami proses pengajuan sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Program pendampingan ini biasanya melibatkan para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah tersertifikasi. Mereka berperan memberikan konsultasi, membantu pengisian dokumen, dan memastikan bahwa proses produksi pelaku usaha sesuai dengan standar halal yang berlaku.

Manfaat Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM

Program pendampingan ini memberikan berbagai manfaat nyata bagi pelaku UMKM, antara lain:

  • 1. Mempermudah Akses ke Sertifikasi: Pendamping membantu pelaku usaha memahami alur dan persyaratan pengajuan sertifikasi halal, sehingga proses menjadi lebih mudah dan cepat.
  • 2. Meningkatkan Pemahaman tentang Proses Halal: UMKM mendapatkan edukasi tentang bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan produk halal (SJPH) yang sesuai standar.
  • 3. Efisiensi Biaya dan Waktu: Pendampingan, khususnya untuk skema self-declare (pernyataan mandiri), memungkinkan pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal secara gratis atau dengan biaya sangat terjangkau.
  • 4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Sertifikat halal resmi meningkatkan kredibilitas produk di mata konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas, termasuk ke ritel besar dan ekspor.
  • 5. Mendorong Kepatuhan Regulasi: Sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, produk makanan dan minuman yang beredar wajib bersertifikat halal. Pendampingan membantu UMKM patuh terhadap regulasi ini sebelum batas waktu yang ditentukan.

Proses Pendampingan Sertifikasi Halal

Pendampingan dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut:

  • Pendaftaran UMKM: Pelaku usaha mendaftarkan diri melalui program pemerintah (misalnya, SIHALAL, HALAL CENTER, atau melalui platform OSS).
  • Penunjukan Pendamping: Lembaga pendamping menunjuk PPH untuk mendampingi UMKM dalam proses sertifikasi.
  • Penyusunan Dokumen: Pendamping membantu menyusun dokumen seperti daftar bahan, dokumen proses produksi, dan kebijakan halal.
  • Verifikasi dan Self Declare: Untuk skema self-declare, dokumen yang lengkap diverifikasi oleh pendamping dan diajukan ke BPJPH.
  • Penerbitan Sertifikat: Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal secara resmi.

Skema Self Declare dan Peran Pendamping

Pada tahun-tahun terakhir, pemerintah mendorong skema sertifikasi halal self declare untuk UMKM agar lebih banyak produk bisa bersertifikat. Dalam skema ini, pelaku UMKM menyatakan sendiri bahwa proses produksinya telah memenuhi standar halal, dengan didampingi oleh pendamping tersertifikasi. Skema ini tidak membutuhkan audit oleh LPPOM atau LPH, sehingga lebih cepat dan ringan biayanya.

Pendamping dalam hal ini memiliki peran krusial untuk:

  • Menilai kelayakan produk untuk mengikuti self declare.
  • Memastikan bahan dan proses produksi sudah sesuai.
  • Membantu pengisian dokumen aplikasi secara daring.
  • Memberikan edukasi halal kepada pelaku usaha dan pekerja.

Kolaborasi Pemerintah dan Lembaga Pendamping

Program pendampingan tidak hanya melibatkan BPJPH, tetapi juga kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat Islam. Kolaborasi ini penting untuk menjangkau UMKM hingga ke pelosok daerah dan memberikan pendampingan yang berkelanjutan.

Beberapa daerah bahkan sudah menetapkan target percepatan sertifikasi halal melalui program seperti Gerakan 1.000 UMKM Halal, Halal Go Digital, dan pelatihan halalpreneur. Ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal kini menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis syariah dan pemberdayaan UMKM.

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan sertifikasi produk dan sistem manajemen yang profesional dan terstandarisasi.