Standar Pelayanan Minimum Proses Sertifikasi

17 Jan 2026 19:40 John Doe Standar Pelayanan Minimum Proses Sertifikasi
1. Waktu Pelayanan
  • Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen: Maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
  • Audit Tahap 1 (Kaji Kelayakan): Dilaksanakan dalam 5 hari kerja setelah verifikasi.
  • Audit Tahap 2 (Pelaksanaan Lapangan): Dilaksanakan dalam 10 hari kerja setelah Audit 1 selesai.
  • Pengujian Laboratorium: Hasil uji diterbitkan maksimal 7 hari kerja setelah sampel diterima.
  • Penerbitan Sertifikat: Diterbitkan dalam 5 hari kerja setelah semua temuan ditindaklanjuti.
2. Kualitas Pelayanan
  • Laporan audit dan hasil uji disampaikan secara comprehensive dan transparent.
  • Setiap auditor dan teknisi memiliki sertifikasi kompetensi sesuai skema ISO/IEC 17021 dan 17025.
  • Komunikasi dengan pemohon dilakukan maksimal 1 hari kerja setelah permintaan klarifikasi.
3. Biaya dan Pembayaran
  • Biaya layanan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2024.
  • Faktur dan invoice diterbitkan maksimal 2 hari kerja setelah permohonan diverifikasi.
  • Pembayaran harus diselesaikan sebelum jadwal audit atau pengujian.
4. Pengaduan dan Sanggahan
  • Pengguna layanan dapat menyampaikan keluhan melalui email bspji.jakarta@kemenperin.go.id atau telepon (021) 420-XXXX.
  • Setiap pengaduan ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja dan diselesaikan dalam 7 hari kerja.
  • Sanggahan terhadap hasil audit atau uji dapat diajukan dalam 14 hari sejak penerimaan laporan.
5. Monitoring dan Evaluasi
  • Surveilans tahunan minimal 1 kali untuk memastikan kesinambungan kepatuhan.
  • Evaluasi kepuasan pengguna layanan dilakukan setiap semester melalui survei.
  • Hasil survei dan evaluasi kualitas layanan dipublikasikan dalam laporan tahunan BLU.

Layanan Kami

Kami menyediakan layanan sertifikasi produk dan sistem manajemen yang profesional dan terstandarisasi.